Jakarta ( Berita ) : Menteri BUMN Mustafa Abu Bakar mengharapkan aturan pengecualian bank BUMN terkait kebijakan kepemilikan tunggal (Single Presence Policy/SPP) dapat selesai pada 2010.
“Penundaan sudah disepakati, pengecualian itu sedang dalam proses insya-Allah harap dalam 1,5 tahun lagi sudah selesai, saya berharap jangan terlalu lama kalau 2010 itu kan bagus, kita sangat-sangat harapkan,” katanya usai menghadiri pembukaan Musrenbangnas di Jakarta, Rabu [28/04].
Ia mengatakan, Bank Indonesia sebelumnya telah menunda selama dua tahun hingga 2011 akhir kepada pemerintah untuk mematuhi kebijakan kepemilikan tunggal. Kebijakan tersebut seharusnya dilaksanakan sejak 2010 dan rencana pemegang saham untuk bisnis banknya harus masuk sejak 2009.
Kebijakan tersebut menyebutkan, investor tidak boleh menjadi pemegang saham pengendali (mayoritas) lebih dari satu bank. Apabila, investor sebagai saham pengendali lebih dari satu bank, maka ada tiga opsi. Pertama menjual salah satu saham hingga hanya menjadi pemilik saham pengendali di satu bank.
Ke dua, melakukan merger dan akuisisi bank yang dimiliki oleh pemegang saham pengendali dan ke tiga membentuk perusahaan induk.
Pemerintah kini menjadi pemilik saham pengendali terhadap lima bank yaitu Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN dan terakhr Bank Century yang diambil alih saat krisis.
Dalam pelaksanaan SPP tersebut, setidaknya telah ada dua pemegang saham pengedali yang terimbas yakni Temasek, yang memiliki saham di BII dan Bank Danamon. Temasek akhirnya menjual BII kepada Maybank. Yang ke dua, CIMB holding yang memiliki Bank Niaga dan Lippo. CIMB akhirnya memilih bergabung (merger) menjadi bank CIMB Niaga. ( ant )
Related Blogs
- USA: Opening of Competition for Slovenian Fulbright Program 2011 …
- Roving Slovenian Hackers Turned Away By Facebook & Google, But …
- Investment Index » Slovenia Property Investment – One Of Top 10 …
Related posts:
