Penerbitan Aturan KPD Ditunda – Koran Sindo

Penundaan disebabkan adanya rumusan tentang aturan peralihan yang masih perlu mendapat masukan dari pelaku industri. (Penerbitan aturan) saya tunda lusa (Kamis,15/4), ujar Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Ahmad Fuad Rahmany di Jakarta,kemarin. Sebelumnya Fuad mengatakan, aturan kontrak pengelolaan dana (KPD/discretionary fund) tersebut akan ditandatangani Senin (12/4).

Kepala Biro Perundangundangan dan Hukum Bapepam LK Robinson Simbolon mengungkapkan, pihaknya sedang menunggu usulan dari pelaku industri mengenai masa penyesuaian para MI dengan ketentuan batas minimal nilai investasi dalam KPD. Dalam draf peraturan disebutkan, MI akan diberi waktu setahun untuk menyesuaikan dengan aturan baru tersebut. Dalam aturan peralihan itu akan diatur ketentuan cara MI mengubah kontrak lama dengan nilai investasi di bawah Rp10 miliar.

Sebab, bapepam-LK telah menetapkan nilai minimal investasi dalam KPD sebesar Rp10 miliar. Misalnya, kalau ada kontrak belum selesai bagaimana? kata Robinson. Dia mengakui, hal tersebut yang hingga kini menjadi ganjalan terbitnya peraturan KPD Padahal, aturan tersebut semula dijadwalkan terbit pada akhir Maret 2010.

Lebih lanjut Robinson menjelaskan, KPD memang diperuntukkan bagi nasabah profesional sehingga nilai investasinya ditetapkan lebih besar dibandingkan reksa dana. Artinya, nasabah yang memiliki dana Rp5 miliar bisa menginvestasikan dananya ke reksa dana penyertaan terbatas. Sementara bagi nasabah yang memiliki dana Rp10 miliar bisa mengalokasikannya di KPD.

Memberatkan Investor Asing

Kepala Kompartemen Peraturan dan Perpajakan Asosiasi Pengelola Reksa Dana Indonesia (APRDI) Michael Tjoajadi mengakui, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Bapepam LK untuk membahas beberapa poin yang perlu dimasukkan dalam aturan KPD. Ada beberapa hal yang sudah kami sepakati bersama,tapi masih ada juga yang tidak bisa dijalankan, ujarnya.

Rencananya, hari ini Bapepam LK dan APRDI akan kembali melakukan pertemuan. Menurut dia, waktu setahun cukup untuk melakukan penyesuaian, lantaran investasi dalam KPD minimal satu tahun dan bisa diperpanjang. Lebih jauh dia menjelaskan, ada beberapa ketentuan dalam draf aturan KPD yang dinilai kurang ramah terhadap investor asing. Salah satunya adalah kewajiban di hadapan notaris.Sebab, prinsip notarial tidak dikenal di negara lain.

Setiap kontrak harus dibuat di hadapan notaris, cuma permasalahannya investor asing tidak mengenal notaris. Jadi, kalau terkait dengan investor luar negeri, maka aturannya dibuat sesuai dengan yang disepakati dalam kontrak, paparnya. Menurut dia,hal lain yang tidak perlu diatur adalah mengenai penyelesaian masalah (dispute resolution) KPD. Seandainya harus diatur, dia menyarankan media penyelesaian sebaiknya disesuaikan dengan lokasi KPD itu disepakati.

APRDI juga meminta ketentuan aset dasar dalam KPD diperluas dengan menggunakan portofolio saham maupun surat utang perusahaan luar negeri dan tidak hanya berupa efek yang diterbitkan di Indonesia. Dalam pertemuan beberapa waktu lalu dengan regulator pasar modal, asosiasi juga mengusulkan agar Bapepam LK tidak ikut menanggung risiko dalam KPD karena merupakan investasi yang memiliki risiko tinggi. Dengan demikian, investor diharapkan bisa mengetahui dan memahami risiko sebelum berinvestasi di instrumen ini. (j erna)         

Source:
Penerbitan Aturan KPD Ditunda – Koran Sindo

Related Blogs

Share and Enjoy:
  • Print
  • Digg
  • Sphinn
  • del.icio.us
  • Facebook
  • Mixx
  • Google Bookmarks
  • Blogplay

Related posts:

  1. Hari Ini, Bapepam Teken Aturan Nilai KPD Rp10 Miliar – Okezone
  2. APRDI: Batas Minimal Investasi KPD Rp 1-5 M – Vivanews
  3. PRODUK INVESTASI Bapepam-LK Isyaratkan Minimal Investasi KPD Rp 10 Miliar – Suara Karya
  4. Bapepam Siapkan Aturan Transaksi Elektronik Reksa Dana – Koran Sindo
  5. Bapepam Diminta Jelaskan Ketentuan Portofolio KPD – Okezone

About