Tiga Bekas Kepala Cabang Bank Century Surabaya Divonis Setahun – Tempo Interaktif

TEMPO Interaktif, Surabaya -Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada tiga orang bekas Kepala Cabang Pembantu Bank Century di Surabaya, Rabu (28/4) sore.

Ketiganya adalah Siti Aminah alias Mimin, bekas Kepala Cabang Pembantu Jalan Panglima Sudirman, Gantoro (Jalan Kertajaya) dan Julius Sjahbana (Jalan Rajawali). Vonis ketiganya lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 3,5 tahun.

Ketiga terdakwa divonis dalam sidang dan ruangan terpisah. Beberapa agenda sidang mereka, termasuk vonis, sempat ditunda hingga delapan kali oleh hakim. Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim Siti Aminah, Binsar Pakpahan menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan penipuan secara bersama-sama. “Tindak pencucian uang seperti yang didakwakan penuntut umum tidak bisa dibuktikan,” kata Binsar.

Aminah, kata majelis, telah mengumpulkan dana nasabah untuk didepositokan ke dalam Reksadana Deltasecuritas. Jumlah dana yang berhasil dihimpun dari nasabah Bank Century di Surabaya sebanyak Rp 126 miliar. Namun setelah jatuh tempo, uang nasabah tersebut tidak dapat diambil.

Pengumpulan dana itu dilakukan atas perintah Direktur Marketing Bank Century Lila Komaladewi Gondokusumo. Dalam memasarkan produk reksadana milik PT Antaboga Deltasekuritas itu terdakwa mendapatkan imbalan sebesar Rp 100 ribu dari setiap penjualan produk reksadana senilai Rp 1 miliar.

Wanita kelahiran Pamekasan itu juga dianggap memengaruhi nasabah Bank Century agar memindahkan uangnya dalam bentuk investasi ke dalam reksadana. Setiap bulannya, tiga terdakwa itu menyampaikan laporan penjualan reksadana kepada Lila.

Kuasa hukum Aminah, Ermanto Sudarto akan mengajukan banding. Menurutnya, majelis hakim mengabaikan fakta bahwa kliennya hanya menjalankan perintah atasan, yakni Lila Komaladewi.

Sebagai bawahan, kata Ermanto, kliennya tidak bisa menolak perintah tersebut. “Yang bertanggungjawab seharusnya pemberi perintah, klien saya murni tak bersalah,” kata Ermanto.

KUKUH S WIBOWO

Source:
Tiga Bekas Kepala Cabang Bank Century Surabaya Divonis Setahun – Tempo Interaktif

Related Blogs

Share and Enjoy:
  • Print
  • Digg
  • Sphinn
  • del.icio.us
  • Facebook
  • Mixx
  • Google Bookmarks
  • Blogplay

Related posts:

  1. Eks Kacab Bank Century Divonis Setahun – Surabaya Post
  2. Bank Century Diharuskan Bayar Ganti Rugi – Liputan 6
  3. Pembeli reksadana Antaboga di Bank Century desak eksekusi putusan … – Kontan
  4. DPR Kembali Bahas Bank Century – KOMPAS.com
  5. Pengemplang Dana Nasabah Century sudah Bebas – Inilah.com

About